Medan,14 Mei 2025
Dasar Hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Berikut adalah ringkasan regulasi yang mengatur ketiga hal tersebut
🏛️ 1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) – UU No. 5 Tahun 1960
UUPA merupakan landasan hukum utama yang mengatur hak atas tanah di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UUPA:
-
Pasal 20: Menetapkan bahwa Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
-
Pasal 21: Menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah.
-
Pasal 35: Menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.
UUPA juga mengatur jenis-jenis hak atas tanah lainnya, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Sewa, serta prinsip-prinsip dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
🏗️ 2. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
Peraturan ini merupakan turunan dari UUPA yang mengatur lebih rinci mengenai:
-
Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. HGB dapat dialihkan atau diwariskan selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan.
-
Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai: Mengatur hak atas tanah untuk keperluan usaha pertanian dan penggunaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan menjadi acuan dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah di Indonesia.
📄 3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran tanah, termasuk:
-
Penerbitan Sertifikat: Sebagai bukti hak atas tanah, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mencantumkan data fisik serta yuridis tanah.
Pendaftaran Hak Atas Tanah: Meliputi pendaftaran Hak Milik, HGB, HGU, dan hak-hak lainnya untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
📘 4. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan ini memperbarui ketentuan mengenai:
-
Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang serta diperbarui. Setelah masa berlaku berakhir, tanah kembali dikuasai oleh negara dan dapat diberikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah: Mengatur pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah, termasuk mekanisme pendaftaran dan pengalihan hak.
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pemberian serta pendaftaran hak atas tanah di Indonesia.
Memahami regulasi yang mengatur SHM, HGB, dan UUPA sangat penting bagi siapa pun yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi properti di Indonesia. Dengan memahami dasar hukum ini, Anda dapat:
-
Menentukan jenis hak atas tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi.
-
Menghindari potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
-
Memastikan proses transaksi properti berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam memahami peraturan ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan atau notaris yang berpengalaman.
Liputan: TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar