masukkan script iklan disini
Pemerintah Diminta Tunjukkan Bukti HGU Aktif demi Kepastian Pemanfaatan Tanah Negara
Hamparan Perak, 15 Mei 2025.
Aktivis tanah ulayat, Bapak Sudaryono, menegaskan bahwa pemerintah harus secara transparan menunjukkan bukti-bukti Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat merespons dan menyikapi pemberitahuan pemerintah dengan tepat.
Menurut beliau, kejelasan status HGU sangat penting, terutama dalam konteks program ketahanan pangan nasional yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan kelompok tani. "Tanah negara harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama melalui kelompok tani yang berperan langsung dalam mendukung ketahanan pangan," ujar Sudaryono.
Ia juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Agraria dan pengakuan atas hak-hak tanah ulayat, yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. "Tanah ulayat adalah bagian penting dari identitas dan kesejahteraan masyarakat adat. Maka perlu ada sinergi antara program pemerintah dan perlindungan hak-hak masyarakat adat," tegasnya.
di Jumpai Aktivis media dan pemerhati tanah ulayat Sumatera Utara, Jonni Kendro, meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang masa berlakunya telah habis. Ia menyoroti adanya dugaan praktik pemanfaatan lahan oleh oknum PTPN yang tidak sesuai dengan izin HGU yang lama.
"Jangan ada HGU yang sudah mati tapi masih dimanfaatkan oleh oknum PTPN untuk menanam lahan secara ilegal. Ini terkesan ditutupi dan tidak transparan," ujar Jonni Kendro saat ditemui di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Rabu (15/5).
Menurutnya, tanah-tanah eks PTPN yang tidak lagi memiliki izin HGU aktif seharusnya segera dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk program ketahanan pangan melalui distribusi kepada kelompok tani dan masyarakat lokal.
"Kami mohon agar BPN benar-benar aktif dalam proses pendataan dan redistribusi tanah eks HGU PTPN ini, agar masyarakat bisa memanfaatkannya untuk program ketahanan pangan nasional ke depan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya kelompok tani, adalah kunci dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan dan memastikan keadilan agraria di Sumatera Utara, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria dan perlindungan terhadap tanah ulayat.
Liputan: siti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar