• Jelajahi

    Copyright © P E W A R T A
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SITI


     

    DPP GNI Sambut Positif Instruksi Pembagian Tanah Eks-HGU untuk Rakyat

    pewarta cyou
    Selasa, 13 Mei 2025, 07:53 WIB Last Updated 2025-05-13T14:53:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DPP GNI Sambut Positif Instruksi Pembagian Tanah Eks-HGU untuk Rakyat





    Medan, 13 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menyambut baik adanya itikad pemerintah untuk mendistribusikan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat. Tanah negara bebas yang berasal dari bekas konsesi HGU, menurut DPP GNI, harus menjadi hak rakyat, bukan segelintir korporasi.





    Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini agar tepat sasaran.



    “Kami sangat mendukung instruksi pembagian tanah eks-HGU kepada kelompok tani, masyarakat adat, dan warga yang belum memiliki tempat tinggal. Ini langkah konkret menuju keadilan agraria dan pemerataan kesejahteraan,” ujar Rules Gaja saat ditemui awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara.





    Menurutnya, tanah eks-HGU adalah aset publik yang harus dikelola berdasarkan prinsip fungsi sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (3). Pemerintah wajib memastikan agar redistribusi tanah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan adil, dengan melibatkan masyarakat sipil.



    Ajak Kolaborasi Awasi Proses Redistribusi



    Rules juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama organisasi kepemudaan dan akademisi, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan redistribusi tanah agar tidak dikapitalisasi oleh elite tertentu.



    “Jangan sampai tanah ini hanya berpindah tangan dari negara ke swasta. GNI akan membentuk tim pemantau daerah untuk memastikan bahwa tanah diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak,” tambahnya.



    DPP GNI Dukung Reforma Agraria Berbasis Keadilan Sosial



    Langkah ini, menurut Rules, adalah bagian dari pelaksanaan reforma agraria yang sejati—yakni memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap tanah sebagai sumber kehidupan.



    GNI juga mendorong agar tanah adat atau tanah ulayat yang dahulu dikonversi menjadi HGU, dikembalikan kepada komunitas adat sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.


    Liputan: DK

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini